
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI – Petugas Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, mengungkap dua kasus kepemilikan sabu.
Mereka mengamankan AR warga Desa Tangga Ulin Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, saat berada di Pasar Induk Amuntai, Kelurahan Antasari, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel.
Diamankan petugas, sabu dengan berat keseluruhan 0,71 gram, berat bersih 0,11 gram, kotak rokok warna hitam dan sebuah sedotan plastik.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasatresnarkoba, Iptu Siswadi, SH MM, mengatakan, anggota mendalami kasus dan akhirnya berhasil mengamankan MNR dan juga AF.
Keduanya diamankan petugas di dalam sebuah rumah di Desa Pakacangan Kabupaten HSU.
Dari keduanya diamankan sabu dengan berat keseluruhan 2,05 gram, berat bersih 1,12 gram, pipet kaca, bong dari botol plastik yang tersambung dengan 2 sedotan plastik, korek api, timbangan digital, tas selempang, se-pak plastik piper klip, kotak besi kecil, ponsel, dua sedotan plastik dan uang tunai.
“Kasus merupakan pengembangan dari kasus pertama. Kemungkinan kasus kedua merupakan pengedar narkoba, saat diamankan tersangka tak dapat mengelak karena mendapati adanya barang bukti,” ujarnya